Tempuh Restoratif Justice, Walikota Serang Lapang Dada Menerima Permohonan Maaf Mobil123

Redaksi | News
oleh -32 Dilihat

 

SERANG, beritaindonesianet- Walikota Serang Budi Rustandi secara legowo akhirnya mau menerima permohonan maaf Mobil123, dan menempuh Proses keadilan restoratif (restoratif justice), yang dilakukan diruang kerjanya pada Rabu, 22 April 2026..

Kuasa Hukum Budi Rustandi, Daddy Hartadi saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihak terlapor Mobil123 yang diwakili oleh Managing Director of iCar Asia Indonesia, Gumgum Prijadi telah mengajukan keinginannya untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada kliennya.

“Iya betul, Pak Wali secara legowo telah menerima permintaan maaf dari pihak Mobil123 yang diajukan direkturnya Gumgum Prijadi, atas konten yang diposting akun Instagram mobil123.id dan sempat menyinggung nama baik klien saya,” terangnya.

Dia menjelaskan saat menerima pihak Mobil123, sikap kliennya terlihat sangat ikhlas, dan lapang dada dalam menerima permohonan maaf mobil123, meskipun telah melakukan kekeliruan dalam menyebarkan informasi kepada publik.

“Pokoknya bapak terlihat ikhlas dan lapang dada tadi dalam menerima permohonan maaf mereka, sekalipun mereka telah melakukan kekeliruan dam menyebarkan informasi kepada publik” tukasnya.

Saat ditanya apakah mobil123 bagian dari laporan Budi Rustandi yang sempat melaporkan pemberitaan media sebelumnya, Daddy membenarkan hal tersebut, dan semuanya kata Daddy telah diselesaikan secara Restoratif Justice, sebagai bukti kebesaran jiwa dari kliennya sebagai seorang pemimpin. “Benar ini berkaitan dengan pemberitaan sebelumnya di eksbis banten yang lebih dulu telah diselesaikan secara restoratif justice juga, sehingga semua proses hukum yang sempat berjalan sudah berhenti, dan pihaknya akan segera mengajukan pencabutan laporan ke Polda Banten,” ucapnya.

Secara hukum kata Daddy, melalui pendekatan penyelesaian dugaan tindak pidana secara Restoratif Justice, ini telah menghentikan perkara yang sebelumnya berproses di Polda Banten. “Melalui pendekatan penyelesaian secara restoratif justice implikasi yuridisnya telah menghentikan perkara ini”, pungkasnya.

Diketahui sebelumnya Walikota Serang Budi Rustandi melalui kuasa hukumnya, telah melaporkan Mobil123 ke Polda Banten terkait dugaan tindak pidana pencemaran yang diatur dalam Pasal 433 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 441 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.