PWI Banten Kecam Kekerasan Oknum Polisi Terhadap Wartawan

Redaksi | Aktual | Daerah
oleh -30 Dilihat

PWI Banten Kecam Kekerasan Oknum Polisi Terhadap Jurnalis

SERANG, beritaindonesianet-Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten mengecam tindakan kekerasan yang diduga dilakukan sejumlah oknum anggota Kepolisian terhadap seorang wartawan saat meliput aksi unjuk rasa HUT Kabupaten Serang di Kota Serang, Kamis (8/10) malam. Korban tidak hanya dikeroyok, tetapi juga dirampas telepon selulernya dan dihapus video peliputannya.

“Tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan tindakan serius dan tidak dapat dibenarkan apabila terbukti terjadi,” ujar Ketua PWI Banten Rian Nopandra yang didampingi Ketua Seksi Pembelaan Wartawan H. Abdulrahim Odeh.

Apalagi, hasil kerja wartawan yang berupa peliputan video dihapus oleh oknum polisi, yang telah merampas HP Korban.

“Apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan kekerasan, penghilangan rekaman jurnalistik, maupun penghalangan kerja pers perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rian.

Menurut Rian, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Karena itu, segala bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas perlu mendapat perhatian serius.

“Dugaan tindakan tersebut perlu diusut secara transparan dan profesional, termasuk untuk memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memberikan kepastian hukum bagi korban,” kata Rian Nopandra atau yang sering dipanggil Opan.

Sementara kondisi korban KS atau AD mengalami luka serius akibat pengeroyokan sehingga harus dirawat di RSUD Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang.

Karena tindakan kekerasan oleh para oknum anggota kepolisian tersebut, kata Opan, pihaknya akan mengawal penanganan perkara agar berlangsung secara objektif dan transparan. Penanganan yang profesional penting untuk memastikan perlindungan terhadap wartawan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

 

Pelanggaran UU Pers dan KUHP

Untuk diketahui, tindakan yang menghambat atau menghalangi hak pers (wartawan) untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi melanggar ketentuan  Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Dalam pasal 4 ayat (3), UU Pers Nomor 40 tentang pers, disebutkan bahwa, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

 

Sesuai ketentuan tersebut, dalam pasal 18 ayat (1) UU Pers), disebutkan bahwa, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, dan atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah.

 

Selanjutnya, jika dugaan penganiyaan atau pemukulan oleh oknum aparat kepada wartawan tersebut, terbukti, dalam KUHP Terbaru (UU No. 1/2023), telah diatur, dimana disebutkan alam KUHP Nasional/terbaru pasal penganiayaan diatur dalam pasal 466 ayat (1) KUHP Baru yang isinya mengatur tentang penganiayaan biasa, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III.

 

Terduga pelaku juga dapat dijerat  pasal 262 KUHP, yang berbunyi jika pemukulan dilakukan secara bersama-sama (pengeroyokan atau kekerasan secara terang-terangan di muka umum).

 

Sementara itu, berbicara mengenai dugaan perampasan HP disertai penghapusan file yang  dilakukan oknum aparat kepada awak media, pelanggaran hal tersebut diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE).

 

Disebutkan bahwa, menghapus file secara paksa dari HP orang lain merupakan tindakan ilegal terhadap data atau sistem elektronik milik orang lain.

 

Pasal yang dilanggar: Pasal 32 Ayat (1) (mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi elektronik milik orang lain secara melawan hukum).

 

Sanksi: Pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000 (Dua Miliar Rupiah).

 

Lebih lanjut, perampasan fisik hp/gawai secara paksa masuk dalam ranah tindak pidana umum.

 

Pasal yang dilanggar: Pasal terkait Pencurian dengan Kekerasan (Pasal 365 KUHP Lama / Pasal 479 KUHP Baru) atau Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan pemaksaan/kekerasan (Pasal 335 KUHP Lama / Pasal 448 KUHP Baru).

 

Sanksi: Bervariasi, berkisar antara 1 tahun hingga 9 tahun penjara tergantung pada tingkat kekerasan atau dampak fisik yang ditimbulkan saat perampasan terjadi. ( hen)

No More Posts Available.

No more pages to load.