TANGERANG, beritaindonesianet-Gubernur Banten Andra Soni menargetkan anggaran bantuan sosial (bansos) Provinsi Banten melonjak hingga lima kali lipat pada 2027. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Banten memperkuat perlindungan sosial dan memperluas upaya penanganan kemiskinan.
Komitmen itu disampaikan Andra Soni saat penyaluran simbolis Bantuan Sosial Jaminan Sosial Keluarga dalam rangka Penanganan Kemiskinan Tahap I Tahun 2026 di Aula Kantor Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Jumat (30/10/2026).
Pada 2026, Pemprov Banten mengalokasikan anggaran Rp8,1555 miliar untuk Bantuan Sosial Jaminan Sosial Keluarga bagi 16.311 keluarga penerima manfaat (KPM) yang tersebar di delapan kabupaten/kota. Setiap keluarga memperoleh bantuan sebesar Rp500.000.
“Insya All/ah, kita punya target untuk menambah anggaran bantuan sosial pada 2027. Saya targetkan lima kali lipat dari anggaran tahun ini. Mohon doanya agar kita mampu mengurusi orang miskin, yang insya Allah pasti bermanfaat dunia akhirat,” ujar Andra Soni.
Menurut Andra Soni, penguatan bantuan sosial merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan masyarakat rentan memperoleh perlindungan dan dukungan untuk memenuhi kebutuhan dasar. Karena itu, program penanganan kemiskinan harus terus diperkuat agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara lebih merata.
Pada tahap pertama, bantuan disalurkan kepada 7.258 keluarga penerima manfaat di seluruh Provinsi Banten. Khusus Kota Tangerang Selatan, sebanyak 140 keluarga menerima bantuan pada tahap pertama dari total alokasi 500 keluarga sepanjang 2026. Penyaluran tahap kedua dijadwalkan pada Desember 2026 untuk 9.053 keluarga penerima manfaat.
Andra Soni menegaskan, ketepatan sasaran menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan program. Penerima merupakan keluarga rentan yang berisiko sosial berdasarkan usulan pemerintah kabupaten dan kota, melalui proses verifikasi dan validasi serta pemadanan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Dengan data yang akurat dan mutakhir, kita ingin memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran dan diterima oleh mereka yang berhak,” katanya.
Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, bantuan disalurkan melalui Bank Banten langsung ke rekening masing-masing penerima. Andra juga menegaskan bahwa bantuan tersebut merupakan hak penerima sehingga tidak boleh ada pemotongan ataupun pungutan dalam bentuk apa pun.
“Tidak boleh ada potongan dalam bentuk apa pun, oleh siapa pun, dan dengan alasan apa pun. Apabila ada pihak yang meminta potongan atau imbalan, segera laporkan kepada petugas Dinas Sosial atau aparat setempat,” tegasnya.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten Lukman mengatakan, penanganan kemiskinan dilaksanakan melalui sejumlah program perlindungan dan pemberdayaan sosial sesuai arahan Gubernur Andra Soni dan Wakil Gubernur Achmad Dimyati Natakusumah.
Selain Bantuan Sosial Jaminan Sosial Keluarga sebesar Rp8,1555 miliar untuk 16.311 keluarga, pada 2026 Dinas Sosial Provinsi Banten juga mengalokasikan Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif (UEP) sebesar Rp1,25 miliar bagi 500 penerima. Bantuan tersebut masing-masing sebesar Rp2,5 juta untuk mendukung kegiatan usaha produktif masyarakat.
Selanjutnya, terdapat bantuan sosial anak terlantar binaan panti bagi 600 penerima, penyandang disabilitas bagi 600 penerima, serta lanjut usia bagi 600 penerima. Masing-masing program dialokasikan Rp300 juta dengan bantuan sebesar Rp500.000 per penerima.
“Program ini bukan sekadar angka di atas kertas. Program ini adalah harapan nyata bagi ribuan keluarga di Banten,” kata Lukman.
Ia menjelaskan, bantuan sosial merupakan jaring pengaman yang memastikan keluarga rentan memperoleh dukungan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan mengakses pelayanan sosial. Verifikasi dan validasi penerima dilakukan agar bantuan benar-benar diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.
Upaya penanganan kemiskinan di Banten juga dilakukan melalui program lintas sektor, tidak hanya berupa bantuan uang tunai. Pada sektor pangan, Pemprov Banten menyalurkan Cadangan Pangan Pemerintah kepada 5.900 keluarga pada Maret 2026. Setiap keluarga memperoleh 10 kilogram beras dan satu kilogram ayam beku.
Pada sektor pendidikan, Pemprov Banten menjalankan Program Sekolah Gratis bagi siswa SMA, SMK, dan SKh swasta untuk memperluas akses pendidikan. Program Sarjana Penggerak Desa juga menjadi bagian dari upaya membuka kesempatan pendidikan tinggi bagi masyarakat.
Sementara pada sektor pemberdayaan ekonomi, bantuan Usaha Ekonomi Produktif diarahkan untuk membantu masyarakat mengembangkan usaha dan meningkatkan pendapatan keluarga.
Pemprov Banten juga memberikan perhatian kepada kelompok rentan melalui bantuan alat bantu bagi penyandang disabilitas, dukungan kebutuhan dasar anak terlantar dan lanjut usia, serta bantuan kedaruratan bagi masyarakat terdampak bencana.
Di bidang perumahan dan pemenuhan kebutuhan dasar, pemerintah turut mendorong bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan penyediaan sarana air bersih. Sejumlah bantuan sosial keagamaan dan kemasyarakatan juga disalurkan melalui program pemerintah maupun kolaborasi dengan lembaga terkait.
Berbagai intervensi tersebut menjadi bagian dari pendekatan penanganan kemiskinan yang menggabungkan perlindungan sosial, pemenuhan kebutuhan dasar, peningkatan akses pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat kemiskinan Provinsi Banten pada Maret 2026 tercatat sebesar 5,38 persen, lebih rendah dibandingkan angka nasional sebesar 8,07 persen.
Capaian tersebut menjadi indikator yang perlu terus dipertahankan dan ditingkatkan melalui kebijakan pembangunan yang tepat sasaran. Pemprov Banten berkomitmen memperkuat program perlindungan sosial agar keluarga rentan tidak semakin terpuruk serta memiliki kesempatan meningkatkan taraf hidup.
Melalui penguatan bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi, pendidikan, dan pemenuhan kebutuhan dasar, Pemprov Banten terus mendorong terwujudnya visi Banten Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi, dengan memastikan pembangunan memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.(hen)/adp)






